MAGELANG—Pemerintah Kota Magelang segera meluncurkan KTP elektronik atau disebut e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kota Magelang, Sugiharto mengatakan, e-KTP ini berlaku dalam lingkup nasional, sehingga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta.
Ia mengungkapkan, Kota Magelang akan menjadi salah satu dari 197 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang wajib melaksanakan penerapan kartu berbasis elektronik tersebut pada tahun ini.
Di Jawa Tengah, ada delapan Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan e-KTP. “Salah satunya adalah Kota Magelang,” kata Sugiharto, saat acara sosialisasi e-KTP di Kelurahan Kramat Selatan, Kamis (7/7).
Kabag Humas Setda Kota Magelang, Bambang Rijantoko menambahkan, e-KTP akan mulai dilaksanakan pada Juli ini. Saat ini, Pemkot masih menggelar sosialisasi kepada seluruh ketua RT/RW Kelurahan se-Kota Magelang.
Di Kota Magelang, jumlah penduduk wajib KTP yang akan dibuatkan e-KTP sebanyak 96.877 jiwa. (Harian Jogja/Nina Atmasari)
Foto Ilustrasi