News
Jumat, 20 September 2013 - 19:55 WIB

KORUPSI UN : BPK Ungkap Kerugian Rp14 Miliar, KPK Periksa UN 2012-2013

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ujian Nasional (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (20/9/2013), mengatakan sebenarnya pengusutan dilakukan sejak adanya pengaduan dari masyarakat. Namun, dengan adanya temuan BPK maka pengusutan akan memiliki data lebih akurat, bahkan bisa ditingkatkan menjadi penyelidikan.

Advertisement

Karena itu, sambungnya, KPK berharap BPK memberikan laporan data itu kepada KPK, untuk menjadi data tambahan penyelidikan lebih lanjut. “KPK sampai saat ini masih menelaah laporan dugaan korupsi itu, jadi jika BPK memberikan data tentu akan lebih memudahkan dalam proses penyelidikan,” katanya.

Menurutnya, hal itu menjadi penting karena KPK belerja berdasarkan data dan bukti sebelum meningkatkan status sebuah kasus. Sebelumnya, BPK mensinyalir ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan UN 2012 dan 2013, dengan indikasi kerugian negara hingga Rp14 miliar.

Rinciannya, pada tahun 2012 senilai Rp8,15 miliar, dan tahun 2013 senilai Rp6,34 miliar. Indikasi penyimpangan terjadi pada saat pengadaan dan penyebaran soal. Selain itu, BPK juga menemukan potensi kerugian negara senilai Rp2,66 miliar yang berasal dari pemotongan belanja senilai Rp888,60 juta, Rp1,77 miliar berupa kegiatan fiktif dan mark up.

Advertisement

Karena itu BPK merekomendasikan agar Kemendikbud memeriksa kinerja Badan Standard Nasional Pendidikan (BNSP), karena dianggap bertanggung jawab atas data tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif