News
Senin, 4 Juni 2012 - 12:55 WIB

KORUPSI TAMBANG: KPK Diminta Sadap Pejabat Publik dan Penegak Hukum di Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (bappenas.go.id)

ilustrasi (bappenas.go.id)

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memantau pejabat publik dan penegak hukum di daerah yang memiliki wilayah pertambangan batubara terkait dengan dugaan korupsi.

Advertisement

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan, KPK perlu menyadap  maupun mengamati  kekayaan pejabat di daerah yang memiliki kawasan pertambangan batubara. Pejabat yang dimaksud adalah di tingkat eksekutif daerah maupun perwira penegak hukum.

“KPK harus memiliki strategi khusus terkait dengan penanganan dugaan korupsi di sektor pertambangan. Pemberian gratifikasi kepada pejabat daerah maupun penegak hukum sudah menjadi rahasia umum untuk wilayah yang kaya pertambangan,” ujar Neta ketika dikonfirmasi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (4/6)

Dia mengungkapkan, IPW mendapatkan banyak laporan dari masyarakat di daerah terkait dengan dugaan gratifikasi kepada penegak hukum di seluruh Indonesia.

Advertisement

Menurut Neta, pihaknya mendesak KPK agar segera melakukan pemantauan, dengan salah satunya melakukan penyadapan, terhadap aktivitas pejabat daerah di daerah yang kaya tambang.

Diketahui, sejumlah daerah yang kaya dengan pertambangan di antaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan dan Bengkulu.

Total produksi batubara pada tahun ini diperkirakan mencapai 330 juta metrik ton, dengan kontribusi terbesar dari Kalimantan Timur yakni sekitar 200 juta metrik ton.

Advertisement

Neta memaparkan walaupun KPK sudah memiliki mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun hal itu dianggap belum mencukupi.

KPK, sambungnya, dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak tingkat kekayaan para pejabat tersebut.

IPW juga meminta pimpinan Polri menindaklanjuti laporan masyarakat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dengan persoalan tersebut.

“Pimpinan Polri harus menindak tegas jajaran kepolisian di daerah yang diduga mendapatkan fasilitas dari perusahaan pertambangan,” papar Neta. “Jika dibiarkan, maka dapat berakibat parahnya kerusakan lingkungan akibat tambang.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif