News
Jumat, 22 Mei 2015 - 15:30 WIB

KORUPSI STADION GEDEBAGE : Cari Barang Bukti, Rumah Tersangka Digeledah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan Stadion Gede Bage Bandung. (Dok/JIBI/Bisnis)

Korupsi Stadion Gedebage terus didalami Polri. Kali ini Polri menggeledah rumah tersangka Yayat A. Sudrajat.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polri dilaporkan menggeledah kediaman tersangka Yayat A. Sudrajat (YAS) terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Agus Rianto membenarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim siang ini menggeledah rumah tersangka korupsi di Bandung.

“Penggeledahan demi mencari barang bukti yang dibutuhkan penyidik,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Yayat yang menjabat Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik sudah meminta pula keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus korupsi tersebut. Selepas pemeriksaan, Aher menyebut pembangunan stadion sepenuhnya tanggung jawab Pemkot Bandung.

Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan beberapa penggeledahan antara lain kantor konsultan perencana PT PR dan kontraktor PT Adhi Karya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif