News
Rabu, 20 Mei 2015 - 12:50 WIB

KORUPSI STADION GEDEBAGE : Bareskrim Geledah Kantor Konsultan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan Stadion Gede Bage Bandung. (Dok/JIBI/Bisnis)

Korupsi Stadion Gedebage Bandung ditangani Bareskrim Polri. Kini polisi menggeledah kantor konsultan perencana pembangunan stadion itu.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri dilaporkan menggeledah salah satu tempat di Bandung terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan oleh Bareskrim. Pekan sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah kantor PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan Stadion Gedebage.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengungkapkan hari ini penyidik Bareskrim menggeledah kantor konsultan perencana pembangunan yaitu PT PR.

“Terkait korupsi stadion Gedebage, Bareskrim geledah kantor konsultan perencana PT PR di Setrasari Mall Bandung. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).

Advertisement

Selain itu, penyidik sudah meminta keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus korupsi tersebut. Selepas pemeriksaan, Aher menyebut pembangunan stadion sepenuhnya tanggung jawab Pemkot Bandung.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A. Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif