News
Jumat, 15 Mei 2015 - 23:40 WIB

KORUPSI STADION GEDEBAGE : Aher Diperiksa 15 Jam, Ini yang Ditanyakan Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) (istimewa)

Korupsi Stadion Gedebage terus diusut Polri. Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher), diperiksa selama 15 jam.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa selama 15 jam penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Aher dikabarkan mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 06.00 WIB pagi tanpa diketahui awak media. Selanjutnya, Aher selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.45 WIB malam. Dia pun meladeni seluruh pertanyaan awak media yang telah menunggunya.

“Kedatangan saya memenuhi undangan Bareskrim, menerangkan kronologi mengenai bantuan Pemprov Bandung untuk pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung,” kata Aher kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam.

Aher mengaku selama menjalani pemeriksaan bersama penyidik, dirinya menerangkan seluruh ihwal mengenai bantuan anggaran Pemprov kepada Pemerintah Kota Bandung untuk pembangunan Stadion Gedebage. “Saya terangkan seluruhnya tidak ada yang disembunyikan,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan bantuan keuangan tersebut ketika sampai di tangan Pemkot Bandung, maka Pemprov Jawa Barat tidak bertanggungjawab terhadap anggaran tersebut. “Seluruhnya ada di Kota Bandung,” katanya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan stadion diketahui dilakukan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), dan PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp5,5 miliar.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS).

Advertisement

Tersangka dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif