News
Kamis, 14 Juni 2012 - 09:15 WIB

KORUPSI SKRT: Buronan KPK Kini Tinggal Anggoro Widjojo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggoro Widjojo (Foto detikcom)

Anggoro Widjojo (Foto detikcom)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap Neneng Sri Wahyuni. Namun masih ada pekerjaan rumah (PR) untuk KPK. Karena masih ada satu lagi buronan yang berkeliaran bebas di luar negeri, yakni Anggoro Widjojo.

Advertisement

Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.

Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini terlacak di China.

Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan jika Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.

Advertisement

Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.

Sebelumnya, KPK sudah menangkap Nunun Nurbaetie yang sempat menjadi buronan interpol karena diduga terlibat kasus suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dibekuk tim KPK di Thailand pada awal Desember 2011.

Terakhir, KPK juga sudah menangkap Neneng Sri Wahyuni, buronan kasus PLTS di Kemenakertrans. Istri M Nazaruddin ini ditangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, setelah lama bersembunyi di Malaysia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif