News
Kamis, 30 Agustus 2012 - 11:42 WIB

KORUPSI SIMULATOR SIM: KPK Periksa Kapolres Kebumen

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AKBP Heru Trisasono saat memimpin sebuah upacara di lingkup Polres Kebumen. (satlantaskebumen.wordpress.com)

AKBP Heru Trisasono saat memimpin sebuah upacara di lingkup Polres Kebumen. (satlantaskebumen.wordpress.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) memanggil Kepala Polres Kebumen, AKBP Heru Trisasono. Pemanggilan Kapolres Kebumen terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang tengah didalami oleh KPK.
Advertisement

“Bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (30/8/2012). Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa Heru yang diperiksa ialah Kapolres Kebumen. “Benar, Heru itu yang dimaksud,” ujarnya.

Proyek simulator SIM Korlantas Polri 2011 diadakan Korlantas Polri dengan anggaran mencapai Rp 196,8 miliar. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Djoko, mereka yang menjadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua pihak swasta yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara.

Advertisement

Selain memeriksa Heru, hari ini KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Mulyadi. Sebelumnya KPK memeriksa Sukotjo S Bambang dan sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede, sebagai saksi untuk Djoko. Rabu (29/8/2012) kemarin, KPK memanggil empat perwira polisi sebagai saksi untuk Djoko. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Budaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Namun keempatnya mangkir dari pemanggilan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif