News
Rabu, 8 Mei 2013 - 02:45 WIB

KORUPSI SIMULATOR KEMUDI : KPK Panggil 3 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPK (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)

Logo KPK (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari Polri, PNS, dan mantan PNS sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

Advertisement
Berdasarkan jadwal agenda pemeriksaan tersangka dan atau saksi di KPK dipaparkan kelima orang tersebut seharusnya datang pada 10.00 WIB. Namun hingga siang ini belum ada yang mendatangi KPK.
Adapun 3 orang dari Polri yakni Legimo Pudjo Sumarto, Setyo Budi, dan Teddy Rusmawan. Selain itu lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga memanggil Halijah (PNS) dan Sulistiyanto (pensiunan PNS).
Dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakorlatas Brigjen Pol Didik Purnomo, direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA Sukotjo S. Bambang.
Tersangka Djoko Susilo sendiri, dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, Djoko juga dijerat pasal pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif