News
Senin, 27 Juli 2015 - 14:55 WIB

KORUPSI RSUD BENGKULU : Gubernur Bengkulu Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi RSUD Bengkulu menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memanggil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu, pada 2011.

Advertisement

Namun Junaidi Hamsyah mangkir dari panggilan penyidik hari ini dengan alasan ada keperluan yang lebih penting.

Kuasa hukum Junaidi, J.H. Muspani, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Senin (27/7/2015), karena ada agenda terkait tugasnya sebagai gubernur.

“Beliau kan gubernur, ada agenda lain yang lebih penting. Jadi, tidak bisa diperiksa hari ini,” katanya saat dihubungi wartawan.

Advertisement

Muspani mengaku sudah menyampaikan konfirmasi tersebut ke penyidik Direktroat Tipidkor Bareskrim terkait ketidakhadiran kliennya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengakui mengagendakan memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin.

“Pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, saudara JH [Junaidi Hamsyah] diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang,” kata Juru Bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Pol. Adi Deriyan Jayamarta.

Advertisement

Untuk diketahui, Junaidi ditetapkan tersangka akibat SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus. Penyidik menemukan SK tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri tentang pengelolaan Badan Layanan Umum.

Soal kerugian negara dalam perkara ini masih dalam hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara untuk estimasi kerugian negara mencapai Rp359 juta.

Penyidik menjerat tersangka Gubernur Bengkulu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif