News
Rabu, 16 Oktober 2013 - 20:41 WIB

KORUPSI PROYEK : Kejakti Jateng Tangkap Ketua DPD Golkar Purbalingga

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

Ilustrasi penangkapan (Dok/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menangkap Ketua DPD Golkar Purbalingga, Sudono.

Advertisement

Sudono merupakan terpinda kasus korupsi proyek normalisasi bronjong Kali Belo Bendung Bandung, Desa Boja, Kecamatan Tersono, Batang 2009.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakti Jateng, Eko Suwarni ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu malam (16/10/2013) membenarkan penangkapan Sudono tersebut.

“Benar dia [Sudono] ditangkap di rumahnya di Purbalinga pada Senin [14/10/2013] oleh tim Kejakti dan Kejari Batang dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Batang,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Eko, penangkapan terhadap Sudono merupakan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 82 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 9 Mei 2012.

“Pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi MA terhadap Sudono baru dapat dilakukan Senin [14/10],” imbuhnya tanpa menyebutkan penyebabnya.

Seperti diketahui, Sudono sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Batang melalui keputusan nomor 163/Pid.Sus/2010/PN BTG tanggal 25 Maret 2011 dijatuhi hukuman satu tahun dan denda uang Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara.

Advertisement

Sudono yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Wira Remaja mendapatkan proyek normalisasi bronjong Kali Belo Bendung Bandung, Desa Boja, Kecamatan Tersono, Batang 2009 senilai Rp1,57 miliar.

Dalam pengerjaannya terjadi penyimpangan, karena hasilnya tidak sesuai dengan kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp77 juta.

Dari korupsi proyek tersebut, Sudono mendapatkan keuntungan senilai Rp35 juta. Tidak puas dengan putusan PN Batang, Sudono mengaju banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Majelis hakim banding PT melalui putusan Nomor 176/Pid.Sus/2011/PT SMG tertanggal 22 Juli 2011 membaskan Sudono.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian melakukan kasasi ke MA. Majelis hakim MA memutuskan membatalkan putusan banding PT Jateng, dan menjatuhkan vonis sesuai dengan putusan PN Batang yakni satu tahun penjara kepada Sudono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif