News
Rabu, 15 April 2015 - 05:30 WIB

KORUPSI PROYEK JALAN : Kejakti Jateng Tahan Mantan Pejabat PU Wonosobo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Korupsi proyek jalan diduga melibatkan pejabat PU Wonosobo.

Solopos.com, SEMARANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) menahan mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Wonosobo, Tejo Sudewo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1, Kedungpane Semarang.

Advertisement

Dia adalah Tejo Sudewo, tersangka kasus korupsi penyimpangan sembilan paket proyek peningkatan jalan yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jateng 2011-2012 senilai Rp10,150 miliar. Penahanan Tejo dilakukan penyidik Kejakti Jateng setelah menerima berkas acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polda Jateng tahap kedua, Rabu (15/4/2015).

“Selama pemeriksaan di Polda Jateng, tersangka Tejo tidak ditahan, tapi kami melakukan penahanan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejakti Jateng, Eko Suwarno di kantornya Jl. Pahlawan, Kota Semarang.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka, lanjut Eko, Tejo sebagai pejabat pembuat komitmen mengurangi volume asphalt treated base (ATB) dan hot rolled sheet (HRS) yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak pada peningkatan sembilan paket jalan.

Advertisement

Sembilan paket jalan tersebut meliputi Jl. Krinjing, Lumajang Punganggan, Kecamatan Watumlang; Jl. Randusari Kecamatan Kepi; Jl. Besuki Gumelar Kecamatan Wadaslintang; Jl. Kemiriombo-Tepunrejo Kecamatan Kalibawang; Jl. Kejaksaan Gunungtugel Kecamatan Sukoharjo; Jl. Aspal Rowojali Surenggede Kecamatan Kejajar; dan Jl. Penggarengan Dempel Kecamatan Kalibawang.

”Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan [BPKP] perwakilan Jateng ditemukan kerugian uang negera senilai Rp1,5 miliar,” ungkap Eko.

Asisten Inteljen Kejakti Jateng, Hendrik P. mengatakan tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 18 UU No.3/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement

Sementara itu, penyidik Kejakti Jateng pada Selasa (14/4/2015), menahan Direktur CV. Yudha Perkasa, Temanggung, AL. Sunaryo Hardjono. Sunaryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Kliwon, Kabupaten Temanggung 2002/2013 senilai Rp1,14 miliar.

Kepala Kejakti Jateng, Hartadi telah menyebabakan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp1.146.973.067.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Johny Manurung, menyatakan tersangka dijerat melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.3/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Prayitno pengacara tersangka AL. Sunaryo Hardjono menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
”Belum akan melakukan penangguhan penahanan, mengikuti proses hukum saja,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif