News
Selasa, 13 Maret 2012 - 20:49 WIB

KORUPSI PNPM: Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Polokarto Divonis 20 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (lkm-amanah.webnode.com)

(lkm-amanah.webnode.com)

SEMARANG – Sri Partini SE, terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Polokarto, Sukoharjo dijatuhi vonis 20 bulan penjara. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi SH didampingi hakim anggota Marsidin Nawai SH dan Khalimatul Jumroh SH pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/3/2012).
Advertisement

Terdakwa, kata Ifa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dikurangi masah tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Mejelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda uang senilai Rp50 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti senilai Rp203 juta.

Bila satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terpidana tak bisa memembayar denda, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk negara, jika masih tak mencukupi diganti pidana penjara selama empat bulan. Dalam persidangan terungkap, terdakwa Sri Partini, bendahara unit pelayanan keuangan (UPK) Kecamatan Polokarto ini melakukan korupsi
dana PNPM dengan cara tak menyetorkan uang pembayaran dari kelompok masyarakat ke kas kecamatan. Uang setoran itu malah digunakan untuk kepentingan terdakwa. Di samping itu, Sri Partini juga membuat kelompok fiktif untuk mendapatkan pinjaman dana PNPM.

Kecamatan Polokarto sejak 2003 sampai 2007 mendapatkan kucuran dana PNPM senilai Rp1 miliar setiap tahun, sedang pada tahun 2008 mendapat Rp1,5 miliar. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp552,8 juta.

Advertisement

Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU), Lestari dan Yuni Astuti menyatakan pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi memberikan waktu sepekan kepada terdakwa menentukan sikap akan banding atau menerima putusan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif