News
Senin, 13 April 2015 - 11:00 WIB

KORUPSI PLTU INDRAMAYU : JK Jadi Saksi Meringankan untuk Yance

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Istimewa/Dok)

Korupsi PLTU Indramayu menjerat mantan Bupati Indramayu sebagai terdakwa.

Solopos.com, BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/4/2015), menggelar sidang dugaan kasus korupsi PLTU Indramayu dengan terdakwa mantan bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghadiri sidang itu sebagai saksi meringankan untuk Yance. JK tiba di ruang sidang lantai dua Gedung Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.59 WIB dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang.

Hadir pula Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin dalam persidangan dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Advertisement

Hadir pula Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin dalam persidangan dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Yance tersangkut kasus dugaan penggelembungan dana pembebasan lahan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem 1 Indramayu, Jawa Barat.

Kasus tersebut menjerat Yance saat dia menjabat sebagai bupati Indramayu dan Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden di Kabinet Indonesia Bersatu.

Advertisement

Akibat perbuatannya itu, Yance didakwa merugikan Negara senilai Rp4,1 miliar dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya Wapres mengatakan pihaknya bersedia menjadi saksi untuk menegaskan pembebasan lahan tersebut dilakukan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006.

“Saya harus memberikan kesaksian bahwa benar itu adalah keputusan Pemerintah, karena dia [Irianto] dianggap bersalah dalam hal pembebasan lahan itu dan itu melalui keputusan Pemerintah,” kata Wapres Kalla.

Advertisement

Dalam Perpres tersebut diperingatkan semua perizinan yang menyangkut amdal, bahwa pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait sejak pertama kali diajukan.

Wapres mengatakan percepatan pembebasan lahan tersebut justru menguntungkan Pemerintah karena proyek pembangunan PLTU dapat segera terlaksana.

Lagi pula nilai biaya pembebasan lahannya tidak terlalu merugikan Negara jika dibandingkan dengan nilai investasi pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Advertisement

“Dibandingkan dengan harga tanahnya yang hanya 0,3 persen [dari nilai investasi] serta dengan cepat selesai, berarti justru sangat menguntungkan Negara. Karena pembebasan lahannya itu hanya Rp43 miliar, sedangkan biaya pembangunannya [pembangkit listrik] itu Rp10 triliun,” jelas dia.

Percepatan pembebasan lahan tersebut lebih efisien dibandingkan dengan proyek serupa di daerah lain, di mana proses pembebasan lahannya menghambat pembangunan pembangkit listrik.

“Bandingkan dengan daerah yang sampai sekarang sudah dua tahun tidak selesai juga pembebasan lahannya, seperti di Batang [Jawa Tengah]. Berapa kerugian Negara di situ? Justru karena [di Indramayu] ini cepat, jadi sebenarnya menguntungkan Negara,” ujar Wapres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif