News
Sabtu, 6 Desember 2014 - 14:15 WIB

KORUPSI PLTU INDRAMAYU : Agun: Penahanan Yance Bukti Pemerintahan Jokowi-JK on the Track

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agun Gunandjar (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Penahanan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance, oleh pihak Kejaksaan Agung mempertegas bahwa pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Ical, Aziz Syamsudin, tidak terbukti.

Sebelumnya Aziz menyatakan pihaknya akan mengamankan semua kader DPD Partai Golkar yang pro terhadap Aburizal Bakrie alias Ical jika ada ancaman hukum baik di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

Advertisement

Yance ditahan Kejaksaan Agung lantaran kerap mangkir dari panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem.

“Ternyata tidak terbukti pengamanan [Aziz Syamsuddin] itu,” tutur Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar, di Jakarta, Sabtu (6/12/2014).

Mantan Anggota DPR Komisi II tersebut mengatakan bahwa saat ini pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dinilai cukup bersih dari sisi penegakan hukum di Indonesia dan tidak ada nuansa politis apa pun.

Advertisement

“Saya melihat, pemerintahan Pak Jokowi on the track tidak ada urusannya dengan politik dan yang jelas kalau manusia sudah kaitannya melanggar hukum, kalau harus ditangkap ya ditangkap,” kata Agun.

Menurut Agun, ditahannya Yance oleh pihak Kejaksaan Agung, membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi-JK saat ini tidak dapat diatur oleh siapa pun. Tidak seperti pandangan masyarakat sebelumnya yang menilai bahwa hukum di Indonesia bisa diatur.

“Nah itu bukti bahwa pemerintah itu sebenarnya tidak bisa diatur-atur,” tukas Agun.

Advertisement

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Desember 2010, mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance, belum pernah ditahan. Sehingga pihak Kejaksaan Agung terpaksa menjemput dan menahan Yance dari kediamannya di Indramayu.

Penahanan Yance berdasarkan surat perintah penahanan bernomor 33/F.2/Fd.1/12/2014. Yance ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk masa penahanan hingga 24 Desember 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif