News
Senin, 8 September 2014 - 10:45 WIB

KORUPSI PLTA PAPUA : Terkait Kasus Barnabas Suebu, KPK Geledah Kantor Pemerintahan Papua

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barnabas Suebu (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa kantor pemerintahan di Papua. Penggeledahan ini terkait kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu.

“Geledah hari ini kasus Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Ada empat lokasi penggeledahan,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam keterangannya, Senin (8/9/2014).

Advertisement

Empat lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Pertambangan dan Kantor Dinas Otonom Jl. Abepura, Kotaraja, Jayapura. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Jl. Batu Karang No.4 Kelurahan Ardipura, Jayapura.

Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Barnabas Suebu di Bhayangkara III Jl. Hang Tua No.99 Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura dan di rumah La Musi Didi, Jl. Jaya Asri Blok F No.21, Jayapura.

Bernabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp36 miliar. (Baca: Mantan Gubernur Papua Dicegah)

Advertisement

Tahun anggaran proyek ini adalah 2009 dan 2010. Nilai proyek secara keseluruhan Rp56 miliar.

Selain Barnabas, KPK juga menjerat Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Janner Johan Karubaba serta seorang pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi. Barnabas dan Jannes dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Lamusi dijerat Pasal 2 ayat 1.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif