News
Jumat, 7 September 2012 - 16:38 WIB

KORUPSI PERGURUAN TINGGI: UNS Tak Masuk 16 PTN Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ravik Karsidi (JIBI/SOLOPOS/R Bambang AS)

Ravik Karsidi (JIBI/SOLOPOS/R Bambang AS)

SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak masuk ke dalam 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diduga melakukan penyelewengan dana terkait pengadaan barang dan jasa, seperti yang pernah disinyalir sebelumnya.
Advertisement

Rektor UNS, Ravik Karsidi, didampingi Pembantu Rektor II, Jamal Wiwoho, menjelaskan berdasarkan hasil audit BPK yang dilaporkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, UNS tidak masuk ke dalam daftar perguruan tinggi bermasalah itu. “Beberapa saat lalu UNS disebut diduga berhubungan dengan Angelina Sondakh, dan saya senang sekali dari laporan BAKN, UNS tidak masuk ke dalam PTN yang melakukan sedikit mal praktek dalam penggunaan dana APBN itu,” jelasnya saat jumpa pers, Jumat (9/7/2012).

Lebih lanjut dijelaskan, penyelewengan dana yang diduga bermasalah itu terjadi pada anggaran pengadaan barang dan jasa pada tahun 2008, 2009 dan 2010. Padahal, sejak 2009 UNS sudah mendapatkan hasil audit keuangan dengan predikat wajar tanpa pengecualian. Selain itu, pengaloksian anggaran yang dilakukan UNS diklaim sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan barang dan Jasa. “Dengan hasil audit tersebut berarti dalam pengelolaan keuangan proses pengadaan barang dan jasa di UNS sudah berdasarkan koridor hukum yang berlaku,” paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, UNS disebut-sebut diduga mendapatkan kucuran dana bermasalah sebesar Rp40 miliar dari alokasi anggaran yang ditetapkan Dirjen Dikti. Tahun 2010 UNS menerima dana dari pemerintah sebanyak Rp448 miliar. “Saya tidak tahu angka 40 miliar yang disebut-sebut itu, termasuk dalam Rp448 miliar itu atau tidak,” jelas Ravik beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sementara itu berdasarkan laporan telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR atas temuan BPK, 16 PTN yang diduga melakukan penyelewengan anggaran itu adalah Istitut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Universitas Mataram, Universitas Riau, Universitas Nusa Cendana, Universitas Halu Oleo, Universitas Mulawarman, Universitas Andalas, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Indonesia, Universitas Udayana, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Airlangga dan Universitas Padjadjaran.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif