News
Rabu, 29 Januari 2014 - 10:15 WIB

KORUPSI PENGELOLAAN GAS : Mantan Bupati Sampang Resmi Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Bupati Sampang, Jawa Timur, Noer Tjahja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Setia Untung Arimuladi, Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Masing-masing Direktur Utama SMP Mandiri Perkasa, Hari Oetomo; dan Direktur SMP, H Muhaimin.

Advertisement

“Yang bersangkutan ditetapkan berstatus tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tertanggal 13 Januari 2014 lalu,” ujar Untung di Jakarta, Selasa malam, (28/1/2014).

Noer Tjahja diduga berperan besar setelah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PT SMP bukan perusahaan daerah atau BUMD. Selain jtu juga terdapatnya pengelolaan keuangan PT Sampang Mandiri Perkasa yang telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif