News
Jumat, 27 Maret 2015 - 13:15 WIB

KORUPSI PEMBANGUNAN PUSKESMAS TANGSEL : Airin Diperiksa Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Nurul Huda/JIBI/Bisnis)

Korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel menyeret Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany sebagai saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung dan tengah diperiksa sebagai saksi, terkait perkara tindak dugaan pidana korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012.

Advertisement

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Wali Kota Tangsel, untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Spontana di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airin berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tadi. Menurut Tony, Airin akan dimintai keterangan terkait dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah Tangerang Selatan.

“Karena nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah jadi tanggung jawab beliau dan pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah,” kata Tony.

Advertisement

Menurut Tony, panggilan terhadap Airin kali ini bukanlah panggilan kali pertama. Namun beberapa kali Airin juga sudah dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Kehadiran Airin kali ini adalah kehadiran pertama.

“Sudah beberapa panggilan. Ada yang pada waktu itu beliau tidak hadir karena ada halangan yang sah menurut undang-undang,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.

Advertisement

??Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif