News
Senin, 29 Februari 2016 - 19:00 WIB

KORUPSI PDAM MAKASSAR : Mantan Wali Kota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilham Arief Sirajuddin (kiri) bersama istri, Aliyah Mustika, saat melakukan pencoblosan, 2013 lalu. (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Korupsi PDAM Makassar membuat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/2/2016) kemarin.

Advertisement

Hakim menganggap Ilham yang juga mantan Ketua DPD 1 Golkar Sulawesi Selatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp45,84 miliar. “Dengan menimbang pernyataan di atas, maka hakim menjatuhkan hukuman penjara kepasa terdakwa selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Tito Suhud saat membacakan putusan.

Selain diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara, dia juga diwajibkan oleh majelis hakim membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

Advertisement

Selain diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara, dia juga diwajibkan oleh majelis hakim membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

Namun, salah satu hakim yakni Sofialdi memberikan disenting opinion. Dia menganggap kasus yang menjerat Ilham tersebut tidak masuk ke ranah pidana. Karena itu, menurut pertimbangan hukumnya, terdakwa dibebaskan dari berbagai tuntutan dari jaksa.

Menurut dia, kasus yang menimpa Ilham lebih disebabkan kepada masalah perdata sehingga seharusnya diselesaikan secara perdata bukan pidana.

Advertisement

Meski demikian, pertimbangan tersebut tak mengubah putusan terhadap Ilham. Hakim Ketua Tito Suhud tetap memvonis Ilham bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Ilham itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta mejelis hakim untuk menghukum yang bersangkutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Kasus tersebut bermula dari kerjasama antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar pada tahun 2007-2013. Dalam kasus tersebut diduga kerugian negara mencapai Rp45,84 miliar.

Advertisement

Ilham sendiri dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pascaputusan tersebut, baik dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa sama-sama akan memikirkan langkah hukum lanjutan. Sesuai ketentuan yang berlaku kedua belah pihak mendapatkan waktu tujuh hari untuk memikirkan hal tersebut.

Meski sudah divonis bersalah, namun, Ilham Arief Sirajuddin tetap bersikukuh bahwa dia tidak bersalah. Dia menganggap putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Enggak, tidak sesuai dengan fakta persidangan. Saya yaki tisak bersalah,” jelas mantan Wali Kota Makassar itu.

Apalagi, ada disenting opinion dari salah satu hakim yang menganggap kasusnya tersebut bukan merupakan kasus pidana melainlan kasus perdata. “terjadinya kerja sama antar kedua belah pihak itu disahkan dalam suatu kontrak, itu kan masuk wilayah perdata,” ujar dia.

Advertisement

Selain itu, terjadinya disenting opinion tersebut juga mengindikasikan bahwa jaksa tak punya cukup bukti untuk menjerat dirinya. Bahkan, dia mengklaim, tidak ada tindak pidana korupsi dan aliran dana dalam kasus tersebut.

Karena itu, dalam waktu seminggu kedepan, dia bersama dengan tim pengacaranya akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. “Dalam waktu seminggu kami akan ambil sikap apakah akan banding atau tidak.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif