News
Rabu, 24 Juni 2015 - 16:15 WIB

KORUPSI PDAM MAKASSAR : KPK Kembali Periksa Eks Wali Kota Makassar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilham Arief Sirajuddin (kiri) bersama istri, Aliyah Mustika, saat melakukan pencoblosan, 2013 lalu. (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Korupsi PDAM Makassar yang menjerat tersangka Ilham Arief Sirajuddin terus didalami KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, periode 2006-2012.

Advertisement

“IAS [Ilham Arief Sirajuddin] diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Advertisement

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif