News
Kamis, 9 Juli 2015 - 14:55 WIB

KORUPSI PDAM MAKASSAR : Hakim Tolak Praperadilan Eks Wali Kota Makassar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Korupsi PDAM Makassar menjerat eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Amat Khusairi menolak permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka mantan Wali Kota Makasar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya,” tutur Amat Khusairi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (9/7/2015).

Hakim Khusairi berpandangan permohonan Ilham Arief yang menyebutkan status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah, adalah tidak benar.

Ia menilai penyelidik dan penyidik KPK adalah sah sesuai aturan dan dalam perkara Ilham Arief, KPK juga telah menunjukkan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Advertisement

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif