News
Kamis, 2 Agustus 2012 - 23:03 WIB

KORUPSI KORLANTAS: ICW Minta Kejakgung Tegas Tolak SPDP Bareskrim Polri

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto (kiri) menyampaikan keterangan mengenai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Jakarta, Kamis (2/8/2012). KPK menetapkan status tersangka dan memblokir rekening Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto (kiri) menyampaikan keterangan mengenai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Jakarta, Kamis (2/8/2012). KPK menetapkan status tersangka dan memblokir rekening Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch menyatakan, Kejaksaan Agung harus bersikap tegas dengan menolak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas, karena penanganannya cacat hukum.
Advertisement

“Kejagung harus menolak SPDP itu. Mana bisa menerima penyidikan yang bukan wewenang mereka (Bareskrim Polri),” kata Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/8/2012). Cacat hukumnya penanganan kasus itu oleh Bareskrim Polri, ia menjelaskan hal itu sudah tertuang di dalam Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 30 ayat (3) menyebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus terlebih dahulu maka polisi dan jaksa tidak punya kewenangan lagi menangani kasus tersebut. Kemudian Pasal 30 ayat (4) menyebutkan kalaupun penyidikan dilakukan bersamaan maka polisi dan jaksa harus menghentikannya. “Ini sudah jelas, jika polisi tidak punya kewenangan menangani kasus tersebut,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kenapa polisi tiba-tiba langsung menaikkan status penanganan kasus tersebut serta menyebutkan ada tersangka setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas pada 27 Juli 2012. “Jika benar polisi tengah menyelidiki kasus itu, kenapa berkas-berkasnya masih di Korlantas bukannya disita dan disimpan di Bareskrim Polri,” katanya. Karena itu, ia berharap pimpinan kepolisian berjiwa besar menyerahkan penanganan kasus itu ke pihak KPK.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar menyebutkan SPDP sudah diserahkan ke Kejagung dan sejak 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka. Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen Pol DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS, ujarnya.

“Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Anang. Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang, katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif