News
Rabu, 12 Agustus 2015 - 21:30 WIB

KORUPSI KOLAM RETENSI SEMARANG : Kejakti Tahan 3 Tersangka Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Korupsi kolam retensi Semarang menyeret tiga tersangka ke tahanan.

Solopos.com, SEMARANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang, senilai Rp33,7 miliar. Tiga tersangka itu masing-masing Direktur PT Harmony International Technology (HIT) Handawati Utomo, Komisaris PT HIT Tri Budi Purwanto, dan direktur CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho.

Advertisement

Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedung Pane Semarang setelah diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejakti Jawa Tengah (Jateng) Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (12/8/2015). Kajakti Jateng, Hartadi, mengatakan satu tersangka berinisial NJP mangkir tidak hadir pemeriksaan sehingga gagal dilakukan penahanan.

“Tersangka NJP sakit, ada surat izinnya. Pekan depan akan kami panggil lagi,” katanya. Inisial NJP diketahui merupakan Nugroho Joko Purwanto, Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang.

Hartadi lebih lanjut menyatakan penahanan tiga tersangka korupsi tersebut untuk memudahkan melakukan penyidikan lebih lanjut. ”Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya didampingi Kasi Penerangan dan Hukum Eko Suwarni.

Advertisement

Tiga tersangka dijerat melanggar dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang APBD 2014 penyidik Kejakti Jateng telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nugroho Joko Purwanto.

Tersangka lainnya yakni Kabid Sumber Daya Air Energi dan Geologi Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Rosyid Husodo, Konsultan Pengawas Imron Rosyadi, Handawati Utomo, dan Tri Budi Joko Purwanto. Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut berdasarkan perhitungan oleh tim ahli penyidik Kejakti Jateng mencapai Rp4,7 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif