News
Senin, 1 Juli 2013 - 18:35 WIB

KORUPSI KASDA SRAGEN : GPM Sragen Demo di Kejakti Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa GPM Sragen saat menggelar demo di Kejakti Sragen, Senin (1/7/2013). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Massa GPM Sragen saat menggelar demo di Kejakti Sragen, Senin (1/7/2013). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com SEMARANG — Ratusan orang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Sragen, menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (1/7/2013).

Advertisement

Para pengunjuk rasa terdiri dari pria dan wanita, baik tua maupun muda, bahkan ada yang masih anak-anak, datang menggunakan lima bus mini serta beberapa mobil dan sepeda motor.

Massa dari GPM menuntut aparat Kejakti menuntaskan kasus korupsi kas daerah (kasda) Sragen pada APBD 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar.

Advertisement

Massa dari GPM menuntut aparat Kejakti menuntaskan kasus korupsi kas daerah (kasda) Sragen pada APBD 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar.

Mereka mendesak Kejakti menuntaskan korupsi Kasda Sragen jilid II dengan menetapkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka.

“Keterlibatan Bupati Agus Fatchur Rahman sangat jelas, sehingga kami meminta Kejakti segera menetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator GPM Sragen, Azis Kristanto.

Advertisement

“Di mana dalam putusan tiga terdakwa disebutkan Agus Fatchur Rahman sewaktu menjadi Wakil Bupati Sragen telah ikut menikmati uang hasil korupsi Kasda senilai Rp1,4 miliar,” bebernya.

Agus Fatchur Rahman, imbuh dia, saat menjadi saksi Untung Wiyono juga mengakui dirinya telah menerima uang Rp360 juta sebagai kasbon dari Koesharjono.

Menurut Azis, dengan belum ditetapkannya Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka korupsi Kasda Sragen membuat masyarakat merasa malu memiliki bupati yang tersangkut kasus korupsi.

Advertisement

”Kami minta Kejakti menguji kebenaran apakah Agus terlibat korupsi atau tidak. Kalau benar segera ditetapkan sebagai tersangka, semisal tidak kami siapa menerimanya,” ungkap Azis.

Perwakilan GPM Sragen diterima Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti, Wilhelmus Lingitubun, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Eko Suwarni di lobi Kantor Kejati Jateng.

Aspidsus menyatakan tidak bisa serta merta memenuhi permintaan masyarakat, dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Advertisement

Menurut dia, untuk menetapkan tersangka harus didukung bukti-bukti yang kuat, supaya nantinya dalam persidangan tidak divonis bebas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif