News
Selasa, 24 Mei 2016 - 15:00 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : Paspor La Nyalla Mattalitti Dicabut, Fadli Zon: Ini Pelanggaran HAM Berat!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla M Mattalitti (Ligaindonesia.co.id)

Korupsi hibah Kadin Jatim membuat La Nyalla Mattalitti jadi tersangka dan dicabut paspornya. Fadli Zon menudingnya sebagai pelanggaran HAM.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra menilai apa yang dilakukan oleh kejaksaan dengan mencabut paspor La Nyalla Mattaliti merupakan bentuk pelanggaran hak azazi manusia.

Advertisement

“Cabut paspor La Nyalla ini sudah [dianggap] melakukan pelanggaran HAM, masa seorang tersangka dan bukan terdakwa dicabut paspornya. PKI saja enggak dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung yang membuat hukum jadi dagelan,” ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Selasa (24/5/2016).

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Timur, namun dibatalkan oleh putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua kali La Nyalla memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Meski demikian Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, tidak merasa putus asa. Mereka tetap koordinasi dengan Kejaksaan Agung sehingga dikeluarkanlah Surat Perintah Penyidikian (Sprindik) baru. Fadli Zon pun menuding Sprindik baru dari kejaksaan itu sebagai intervensi dalam hukum. Baca juga: La Nyalla Mattalitti Menang Praperadilan Lagi, Kejaksaan Punya Jurus Baru.

Advertisement

“Dalam kasus La Nyalla itu, harusnya kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan Sprindik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalau kejaksaan sendiri tidak menghormati. Tiga kali keluarkan sprindik, ini kan dagelan,” tukasnya.

Menurutnya, pemerintah harusnya menegur sikap kejakasaan tersebut. “Harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan. Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira Presiden juga harus menegur. Jangan sampai ini dilakukan pembiaran apa yang dilakukan kejaksaan ini. Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif