News
Rabu, 1 Juni 2016 - 18:30 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : La Nyalla Mattalitti Tantang Kejaksaan di Pengadilan, Siapa Menang?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Korupsi hibah Kadin Jatim diwarnai 2 kali praperadilan dan 3 kali penerbitan sprindik soal La Nyalla Mattalitti.

Solopos.com, JAKARTA — La Nyalla Mahmud Mattalitti melalui kuasa hukumnya, Fahmi H. Bachmid, menantang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejakti Jatim) untuk segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan. Sebab, kejaksaan selalu mengatakan telah memiliki lebih dari cukup alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) pada 2012.

Advertisement

“Kami cuma minta segera kasus ini dilimpahkan karena selama ini kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan, kami tunggu segera,” katanya seusai pemeriksaan lanjutan La Nyalla di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/5/2016).

Kuasa hukum La Nyalla lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan sejak awal sudah siap menghadapi kejaksaan dalam kasus ini. Dia mengatakan kepergian La Nyalla ke Singapura bukan untuk melarikan diri, melainkan sudah berada di luar negeri sebelum ada surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Dia berusaha menjelaskan kepada awak media soal alasan kliennya tak juga memenuhi panggilan Kejakti Jatim. “Ketika hukum dipakai sebagai alat kekuasaan, maka siapapun tidak akan bisa melawan. Siapapun tidak mau entering and losing battle, tapi untuk alasannya, memang Pak La Nyalla sendiri yang lebih tahu,” jelasnya.

Advertisement

Adapun La Nyalla pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Dia diduga merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar karena menyelewengkan dana hibah dan bansos Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim.

Hingga akhir Maret 2016 Kejakti Jatim telah tiga kali berusaha menghadirkan La Nyalla untuk dimintai keterangan. Kemudian Kejakti Jatim memasukan La Nyalla ke dalam daftar pencarian orang dan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat pencegahan.

Namun diketahui pada akhir Maret 2016 dia tak lagi berada di Indonesia. Ditjen Imigrasi mengatakan bahwa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia Non-aktif itu bertolak dari Indonesia beberapa jam sebelum surat pencegahan resmi dikeluarkan.

Advertisement

Aristo juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan lagi mengajukan praperadilan. Menurutnya yang terjadi sejauh ini adalah tontonan tidak sehat. Kejati Jatim terus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setiap permohonan praperadilan La Nyalla dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurutnya, alasan PN Surabaya memenangkan praperadilan sudah jelas, karena pengadilan telah memutuskan pihak yang harus bertanggung jawab dalam penyelewengan dana hibah dan bansos itu. “Ada dua nama, Pak Diar dan Pak Nelson. Dua nama itu sudah diputuskan PN Surabaya bertanggung jawab,” jelasnya.

Mantan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring divonis bersalah pada Desember 2015.

Diar divonis satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp100 juta serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Sementara Nelson divonis lima tahun delapan bulan penjara, denda Rp100 juta dan wajib membayar kerugian negara senilai Rp17 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif