News
Kamis, 2 Juni 2016 - 22:01 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : Ada Aliran Dana Besar ke Rekening La Nyalla Mattalitti dan Keluarga

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Korupsi hibah Kadin Jatim memasuki babak baru. Laporan PPATK menunjukkan ada aliran dana yang besar ke rekening La Nyalla Mattalitti.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mendapatkan temuan baru terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim). Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan telah menerima laporan adanya aliran dana ke rekening La Nyalla Mahmud Mattalitti, beserta istri dan anaknya.

Advertisement

Temuan baru tersebut dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejaksaan akan mendalami laporan tersebut, termasuk asal aliran dana.

“Jumlahnya saya lupa. Saya belum pernah melihat uang sebanyak itu. Aliran dana yang ditemukan dan disampaikan pada kami masuk ke rekening La Nyalla pada istri dan anaknya,” kata Prasetyo di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Namun, dia menegaskan bahwa kejaksaan masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, bukan berarti seseorang tidak boleh memiliki uang sebanyak itu. Dia hanya meminta setiap orang dapat mempertanggungjawabkan asal uang tersebut.

Advertisement

Pimpinan Korps Adhyaksa juga meminta kuasa hukum La Nyalla tidak membentuk opini publik. Sebab, sebelumnya kuasa hukum La Nyalla menantang kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Para kuasa hukum juga menuding kejaksaan telah mempertontonkan pertunjukan yang tidak sehat dengan terus mengeluarkan surat penyidikan (sprindik) baru setiap permohonan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain tindak pidana korupsi dan laporan PPATK, La Nyalla juga akan dikenakan dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebab Kejakti Jatim menemukan La Nyalla mendapat keuntungan sekitar Rp1,3 miliar dari pembelian saham Bank Jatim.

Adapun La Nyalla pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Dia diduga merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar karena menyelewengkan dana hibah dan bansos Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif