News
Selasa, 27 Maret 2018 - 19:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Soal Puan dan Pramono, JK Ikut Bantah Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Wapres JK ikut membantah tudingan Setya Novanto yang menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang terkait korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait komentar tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan yang menyebut dua nama politikus PDIP yang kini berada di Kabinet Kerja.

Advertisement

Setnov dalam kesaksiannya mengatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani; serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung; terlibat dalam mega korupsi berjamaah tersebut. Puan dan Pramono dituding menerima aliran dana masing-masing US$500.000.

Saat itu, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR dan Pramono sebagai Wakil Ketua DPR. “Jadi soal omongan-omongan [Setya Novanto] itu tidak benar,” tegas Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (27/3/2018). Baca juga: Disebut Setnov, Made Oka Bantah Setor Uang ke Puan & Pramono.

Wapres menambahkan pernyataan Setnov tersebut sudah dibantah oleh saksi Made Oka Masagung yang menyatakan tidak pernah membagikan uang kepada dua politikus PDIP tersebut. “Kan sudah dibantah Oka bahwa itu tidak benar. Sedangkan Novanto mengatakan yang mengatur Oka,” ujarnya. Baca juga: KPK Tindaklanjuti Munculnya Nama Puan & Pramono.

Advertisement

Sebelumnya, Made Oka Masagung membantah telah menginformasikan pemberian uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/3/2018), Bambang Hartono, pengacara Made Oka Masagung, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi Irvanto Hendro Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. “Mungkin pekan depan kelien saya akan dikonfrontasi dengan Setya Novanto,” ujarnya.

Puan Maharani juga telah menepis tudingan Setya Novanto itu. “Apa yang disampaikan Pak SN kemarin tidak benar, tidak ada dasarnya. Ini merupakan masalah hukum tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada bukan katanya-katanya,” ujar Puan, Jumat (23/3/2018). Baca juga: Setnov Tuding 2 Menteri Terima Duit, Jokowi: Diproses Saja!

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan belum menyelidiki nama-nama baru yang menurut Setya Novanto menerima aliran dana e-KTP. KPK, kata Agus, masih mencari fakta lain untuk menguatkan yang telah diungkap Setya Novanto di persidangan e-KTP pekan lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif