News
Kamis, 23 November 2017 - 12:15 WIB

KORUPSI E-KTP : Setya Novanto Boleh Dijenguk Senin dan Kamis di Rutan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

Korupsi e-KTP terus diproses hukum oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto yang kini ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Timur Cabang KPK bisa dijenguk.

Advertisement

“Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Febri Diansyah menjelaskan penyidik KPK telah menerima daftar pihak-pihak yang berniat mengunjungi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

Advertisement

Febri Diansyah menjelaskan penyidik KPK telah menerima daftar pihak-pihak yang berniat mengunjungi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

“Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain,” ungkap Febri Diansyah. (baca: Kejanggalan Drama Setnov)

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Advertisement

 

Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan siap memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya dalam memeriksa Setya Novanto sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kamis ini polisi memeriksa Setya Novanto di gedung KPK. “Tentu kami fasilitasi dan koordinasi lebih lanjut,” kata Febri di Jakarta, Rabu (22/11/2017) malam.

Febri memastikan sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan Setya Novanto itu. “Tadi dapat informasi dari penyidik bahwa koordinasi dengan pihak Polda sudah kami lakukan terkait kebutuhan pemeriksaan Setya Novanto dalam kejadian di Permata Hijau,” ujar Febri.

Advertisement

Kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal di Permata Hijau Kamis 16 November sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu, penyidik telah menetapkan pengemudi mobil Hilman Mattauch sebagai tersangka dengan jeratan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dan pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif