News
Senin, 11 September 2017 - 22:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Setya Novanto Batal Diperiksa karena Sakit, KPK Kirim Panggilan Ke-2

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Setya Novanto batal diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP karena alasan sakit. KPK pun mengirim panggilan kedua.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua bagi tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hari ini, Senin (11/9/2017), Setya tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.

Advertisement

“Kenapa harus dipaksa datang. Kita panggil yang kedua, kalau beliau betul-betul sakit. Tadi pimpinan sudah menandatangani surat lagi untuk meminta kepada penyidik kita untuk memanggil yang kali kedua. Suratnya baru dikirim tapi saya kurang tahu tanggalnya berapa, tapi kami sudah memerintahkan penyidik memanggil yang kedua,” kata Laode, Senin (11/9/2017).

Laode menyatakan pihaknya mendapatkan surat dari pengacara Setya Novanto dilengkapi keterangan dari rumah sakit bahwa Katua Umum DPR itu memang sedang sakit. Hari ini, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham datang ke KPK membawa surat keterangan sakit yang memastikan Ketua DPR tersebut tidak bisa datang.

Idrus menyatakan dirinya datang menyampaikan surat yang menerangkan bahwa Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit sebagaimana yang dia katakan kepada wartawan hari ini. Idrus mengaku membawa kelengkapan surat keterangan dokter yang menerangkan Novanto dalam keadaan sakit.

Advertisement

“Ini kelengkapan surat keterangan dokternya untuk disampaikan kepada pimpinan KPK,” kata Idrus Marham.

Idrus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kemarin Novanto mengalami peningkatan kadar gula darah setelah berolahraga. Setelah diperiksa, ternyata memengaruhi fungsi ginjal dan jantung. Selain menyampaikan surat, Idrus Marham juga meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif