News
Kamis, 30 Maret 2017 - 14:54 WIB

KORUPSI E-KTP : Novel Baswedan Sebut Miryam Bohong, Ada Bukti Rekamannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Sidang kasus korupsi e-KTP diwarnai konfrontasi antara keterangan Miryam S Haryani dengan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Miryam S. Haryani berbohong karena sebelumnya mengaku ditekan oleh penyidik. Keterangan itu muncul setelah keterangan Miryam dikonfrontasikan dengan penyidik KPK.

Advertisement

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (30/3/2017), Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK pada pemeriksaan kedua sebagai saksi pada 7 Desember 2016. Dengan alasan itu, dia mengoreksi jawaban dari pemeriksaan sebelumnya.

“Saya ingin cepat-cepat keluar dari ruangan pemriksaan, saya tulis saja supaya bisa menyenangkan penyidik,” ujar politikus Partai Hanura itu dalam persidangan. Dia mengklaim salah satu bentuk tekanan yang dilakukan penyidik adalah dengan mengancam akan menahan dirinya.

Menanggapi hal itu, Novel mengatakan bahwa Miryam berbohong. Menurutnya, pada pemeriksaan 7 Desember 2016, dirinya bertanya apakah ada perubahan berita acara pemeriksaan (BAP). Pertanyaan itu diiyakan oleh Miryam dan diubah dengan menuliskan jawaban yang baru menggunakan pena.

Advertisement

Novel juga mengklarifikasi bahwa penyidik tidak pernah mengancam akan menahan Miryam. Namun Novel mengaku menyimpan bukti sadapan pembicaraan Miryam terkait kasus korupsi yang lain. Baca juga: Bocoran BAP Miryam Beredar, Bukti Ganjar Pranowo Tolak Duit Korupsi E-KTP?

“Dalam rekaman itu, Saudari Miryam sering berbicara mengenai uang sehubungan dengan tugasnya sebagai anggota DPR, dan kami akan gunakan rekaman itu untuk menyidik kasus yang lainnya,” paparnya.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. Dalam rekaman itu, suasana pemeriksaan berlangsung santai dan tidak ada tekanan dari penyidik.

Advertisement

Dalam sidang hari ini, Miryam yang kembali menjadi saksi terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mencabut BAP karena mengaku ditekan penyidik. Pengakuan Miryam yang menyebut ditekan KPK seharusnya dikonfrontasi pada sidang sebelumnya, Senin (27/3/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif