News
Selasa, 6 Februari 2018 - 15:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Namanya Disebut, SBY akan Polisikan Pengacara Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

SBY dan Demokrat akan mempolisikan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, yang menyebutnya dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah. Tudingan fitnah itu terkait pernyataannya saat sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Advertisement

Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengemukakan pihaknya masih belum dapat memastikan kapan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut akan menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Namun dia menjelaskan SBY akan mendatangi ke Bareskrim siang ini setelah berkumpul dengan seluruh pengurus Partai Demokrat di Kantor DPP.

“Rencananya siang ini akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tutur Syarief hari ini, Selasa (6/2/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menilai bahwa Presiden ke-6 RI itu dan Partai Demokrat sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP seperti yang dituduhkan oleh Firman Wijaya. Karena itu Syarief menegaskan pihaknya akan tetap melaporkan Firman ke Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

“Iya [akan kami laporkan], tunggu saja nanti,” katanya.

Sebelumnya, Firman Wijaya telah mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi telah menyebutkan siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Baca juga: Saksi: SBY Perintahkan Proyek Jalan Terus Meskipun Bermasalah.

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah bekas politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, yang beberapa waktu lalu dihadirkan di persidangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif