News
Kamis, 16 November 2017 - 18:30 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Peringatkan yang Melindungi Setya Novanto Bisa Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dan Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK memperingatkan agar tidak ada yang melindungi tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan siapapun agar tidak membantu persembunyian Setya Novanto.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim KPK masih melakukan pembahasan terkait dengan upaya memasukkan nama Novanto ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutnya, saat tim mendatangi rumah Setya Novanto Rabu (15/11/2017) malam, pihak keluarga Novanto sudah diperingatkan agar Ketua DPR tersebut beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengam proses hukum.

“Oleh karena itu, kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada resiko pidana seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK,” katanya, Kamis (16/11/2017).

Advertisement

Kamis ini, KPK juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorsium PNRI.

“Datang menghadap penyidik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” lanjutnya.

Saksi lain yang diagendakan pemeriksaan hari ini untuk penyidikan kasus korupsi KTP elektronik adalah Irvanto Hendra, Aburizal Bakrie, Ahmad Haviz, dan Made Oka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif