News
Selasa, 24 Januari 2017 - 15:30 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Periksa 2 Mantan Pejabat BPKP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Dalam pengusutan dugaan korupsi e-KTP, KPK memeriksa 2 mantan pejabat BPKP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Imam Bastari, mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan Eddy Rachman selaku mantan Direktur Pengawasan BPKP.

Advertisement

Pemanggilan dua mantan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa (24/1/2017) itu terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau e-KTP.

Dalam pemanggilan tersebut, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. Kendati, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum terlihat di ruang tunggu pemeriksaan para saksi.

Selain dua mantan pejabat BPKP, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Suryadi yang juga merupakan pegawai BPKP. Tak hanya itu, KPK juga berencana untuk memeriksa anggota DPR Miryam S Haryani di hari yang sama.

Advertisement

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK telah memeriksa lebih dari 250 orang saksi. Namun, hingga saat ini baru dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yakni Sugiharto dan Irman.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Korupsi E-ktp
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif