News
Jumat, 11 September 2015 - 15:30 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Belum Tahu Jumlah Pasti Kerugian Negara dalam Proyek E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Korupsi e-KTP masih menunggu jumlah pasti kerugian negara yang masih dihitung.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui secara rinci berapa total kerugian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Advertisement

“Masih dihitung kerugian negaranya. Sekarang kami sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara secara definitif. Ini BPKP lagi menghitung,” ujar Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015). Menurut Johan Budi, kasus ini masih ada kemungkinan untuk dikembangkan lebih lanjut.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012, KPK menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif