News
Kamis, 16 November 2017 - 14:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Ditjen Imigrasi Pastikan Setya Novanto Masih di Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Setya Novanto diyakini masih di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia (HAM) memastikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) masih berada di Indonesia.

Advertisement

“Hingga saat ini, belum ada laporan adanya perlintasan orang di pintu resmi yang keluar wilayah Indonesia atas nama Bapak Setya Novanto,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Dia menjelaskan berdasarkan data perlintasan orang pada kontrol manajemen keimigrasian belum terpantau ada yang menggunakan dokumen atau paspor atas nama Setya Novanto baik di pintu udara, laut, maupun darat.

“Sistem itu hanya terhubung di pintu resmi sementara pintu tidak resmi sesuai dengan Undang-Undang kami tidak punya kewenangan untuk itu,” ucap Agung Sampurno. (baca: KPK Datang untuk Menangkap Setya Novanto)

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto hingga Kamis dini hari. “Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya,” kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jl. Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11/2017) malam. (baca pula: Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi)

“Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO [Daftar Pencarian Orang] karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Febri.

Advertisement

KPK kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Sebelumnya, KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP pada 2 Oktober 2017 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif