News
Minggu, 4 Juni 2017 - 15:40 WIB

KORUPSI E-KTP : Belum Pecat Markus Nari, Golkar Bantah Tak Hormati Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Golkar belum memecat Markus Nari yang telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan partainya akan memberikan pendampingan hukum terhadap politikus Markus Nari yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Menurut Idrus, pendampingan hukum dilakukan untuk mendalami kasus yang menimpa anggota Komisi III DPR itu. Terkait proses hukum itu, Idrus menegaskan belum akan memecat kader partainya tersebut. “Untuk memastikan bahwa proses yang ada betul-betul didasarkan pada rasa keadilan dan fakta-fakta hukum,” ujar Idrus kepada wartawan, Minggu (4/6/2017).

Idrus mengatakan pendampingan hukum merupakan hal lazim yang dilakukan oleh Partai Golkar jika kadernya tersangkut kasus hukum. Namun, Idrus menampik bahwa belum dipecatnya Nari merupakan sikap partai yang tidak menghormati proses hukum. Idrus menegaskan Golkar akan tetap menindak tegas kader partai yang terbukti terlibat kasus korupsi. Namun, partai tetap memberikan pendampingan hukum terlebih dulu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Advertisement

Pertama, tersangka Markus Nari (MN) selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan. Tindakan itu dilakukan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Sebagai tesangka, Nari juga dikenakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum Nari, politikus DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif