News
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:47 WIB

Korupsi Duta Palma: Kejagung Akan Lakukan In Absentia, KPK Pilih Ini

Setyo Aji Harjanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal perbedaan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan KPK terkait kasus korupsi bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.

Beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung berencana memproses bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, secara in absentia. In absentia adalah proses mengadili tanpa menghadirkan terdakwa di pengadilan.

Advertisement

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan alasan KPK tidak menempuh langkah yang sama dengan Kejaksaan Agung lantaran KPK menjerat Surya Darmadi menggunakan pasal suap atau Pasal 5 UU Tipikor.

Sementara itu, lanjut Ali, Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk menjerat Surya Darmadi. Menurut Kejagung, bos PT Duta Palma, Surya Darmadi diduga merugikan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Advertisement

Sementara itu, lanjut Ali, Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk menjerat Surya Darmadi. Menurut Kejagung, bos PT Duta Palma, Surya Darmadi diduga merugikan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Dalam pengenaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harta milik Surya Darmadi bisa dirampas untuk mengganti kerugian negara. Alhasil, kata Ali, proses peradilan bisa dilakukan secara in absentia karena fokus pemulihan aset.

Baca Juga : Update Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Adik & Anak Surya Darmadi

Advertisement

Ali menjelaskan Surya Darmadi berperan sebagai pemberi suap pada kasus yang tengah ditangani KPK. Hukuman yang bisa diterapkan adalah pidana badan dan denda.

“Untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak. Nah ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2, Pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset. Kemudian setelah diputus pengadilan bisa disita asetnya,” papar Ali.

Diberitakan sebelumnya Kejagung berencana memproses Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini lantaran Surya Darmadi masih berstatus buron dan belum diketahui keberadaannya.

Advertisement

Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai tersangka kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga : Tak Hanya KPK, Kejagung Juga Memburu Surya Darmadi ke Singapura

Dalam perkara ini perekonomian negara rugi hingga Rp78 triliun. Di sisi lain, Surya Darmadi berstatus buron KPK. Dia merupakan tersangka kasus korupsi ?pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Pilih Jalan Lain, Ogah Ikuti Kejagung Soal Perkara Surya Darmadi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif