News
Selasa, 13 Maret 2012 - 15:43 WIB

KORUPSI DPRD GROBOGAN: Dua Mantan Sekwan Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PINDAH KE LP -- Dua mantan Sekwan Grobogan, Sutanto dan Sunarto, dikawal petugas Kejaksaan Negeri Purwodadi saat pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Purwodadi ke LP Kedungpane Semarang, beberapa waktu lalu. Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS

PINDAH KE LP -- Dua mantan Sekwan Grobogan, Sutanto dan Sunarto, dikawal petugas Kejaksaan Negeri Purwodadi saat pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Purwodadi ke LP Kedungpane Semarang, beberapa waktu lalu. Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS

SEMARANG-Dua Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Grobogan, Sunarto dan Sutanto dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/3/2012).

Advertisement

JPU Budi Santoso SH dan Suryadi SH dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas di sekretariat Dewan Grobogan dan melanggar pasal 3 UU No 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Sutanto dengan dua tahun penjara denda Rp 75 juta dan uang pengganti 95 juta. Sedang untuk terdakwa Sunarto dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta tanpa uang pengganti,” jelas JPU Budi Santoso.

Sutanto dan Sunarto terdakwa kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Setwan Grobogan selama tiga tahun anggaran. Yakni tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Advertisement

Selain dua mantan Sekwan, Sunarto dan Sutanto yang menjadi tersangka dan sudah dituntut dua tahun penjara, kasus korupsi ini juga menyeret Ketua DPRD M Yaeni sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang.

Sedang satu lagi tersangka kasus korupsi tersebut, Agus Supriyanto tidak ditahan dan belum disidangkan karena kondisi kesehatannya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif