“Kalau memang ada temuan mencurigakan laporkan saja ke aparat penegak hukum ke KPK, jangan terlalu banyak genit lah,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Jumat (4/1/2013).
Menurut Pramono, sebaiknya memang setiap dugaan pelanggaran hukum segera dilimpahkan ke penegak hukum. Ketimbang menjadi polemik antar lembaga negara.
“Jangan terlalu banyak berpolemik. Kalau pimpinan KPK semakin banyak berpolemik maka semakin kontraproduktif terhadap lembaga itu sendiri,” tegasnya.
Riset PPATK pada semester II/2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7% anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10% di antaranya adalah ketua komisi.
Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59% dan setoran tunai sebanyak 12,66%.
“Jadi kita ada dua fokus pada uang tunai yaitu pembatasan nilai nominal dan travel cheques yang digunakan untuk suap,” kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak (42,7 persen) dibanding periode 2001-2004 (1,04 persen). Namun Agus mengklaim hasil di kedua periode tersebut tidak dapat dibandingkan.