News
Senin, 24 November 2014 - 13:00 WIB

KORUPSI DIKLAT PELAYARAN PAPUA : KPK Dalami Kasus Proyek Diklat di Kementerian Perhubungan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur PT Ardhatama Adhigraha Anugrah, Lukas Erick Kristanto, telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Lukas akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Advertisement

Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi Rahmat Kurniawan yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di Kementerian Perhubungan yang saat itu dipimpin Evert Erenst (EE) Mangindaan itu, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif