News
Kamis, 8 Januari 2015 - 17:30 WIB

KORUPSI DIKLAT PELAYARAN PAPUA : Dua Karyawan PT Hutama Karya Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung kantor pusat PT Hutama Karya di Jakarta. (sekarhutamadpckp.com)

Korupsi Diklat Pelayaran Papua terus diusut. Kali ini, giliran dua karyawan PT Hutama Karya diperiksa KPK.

Solopos.com, JAKARTA — ?Seorang karyawan PT Hutama Karya Persero, Rohmat? Danang, diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011.

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan bahwa Rohmat akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK). “Diperiksa sebagai saksi BRK [Budi Rahmat Kurniawan],” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/1).

Selain Rohmat, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang staf PT Hutama Karya Persero, Tjahyo Purnomo, untuk dijadikan sebagai saksi bagi tersangka Budi Rahmat Kurniawan dalam perkara korupsi yang sama. “Semuanya akan diperiksa sebagai saksi dari BRK,” tukas Priharsa.

Sebelumnya pihak KPK menetapkan mantan General Manager (GM) PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Advertisement

Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya. Akibat perbuatan Budi pada proyek di kementerian yang waktu itu dipimpin Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi Rahmat Kurniawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif