Solopos.com, KARANGANYAR – Kepala Desa (Kades) Blulukan, Sugito, mulai ditahan saat mengikuti sidang perdana perkara penjualan tanah kas desa tak prosedural di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng di Semarang, Rabu (10/9/2014).
Sebelumnya, selama penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sugito yang masih aktif sebagai kades tersebut tidak ditahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun