News
Selasa, 2 Desember 2014 - 18:50 WIB

KORUPSI DI KARANGANYAR : Diduga Korupsi Tanah Kas Desa, Kades Blulukan Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

Solopos.com, SEMARANG – Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Sugito, dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Ditta Ardian, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.

Advertisement

“Menuntut terdakwa Sugito dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, serta denda uang Rp50 juta subsider tiga bulan kurang penjara,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/12/2014).

Terdakwa, imbuh dia, tidak dihukum mengembalikan kerugian uang negara, karena tanah yang diduga hasil korupsi seluas 190 meter persegi telah disita kejaksaan.

Sementara itu, Joko Haryadi pengacara terdakwa Sugito meminta penundaan sidang, karena belum siap dengan nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Advertisement

“Kami mohon penundaan sidang majelis hakim, sebab materi pledoi belum sempurna,” ujar dia.

Ketua majelis hakim, Hastopo mengambulkan permohonan penundaan persidangan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU.

Seperti diketahui, Sugito didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi penjualan tanah kas Desa Blulukan tanpa prosedural melalui musyawarah desa pada 2010. (baca: Kades Blulukan Ditahan)

Advertisement

Tanah tanah kas Desa Blulukan seluas 2.785 meter persegi dijual ke pengembang perumahaan Flamboyan, ternyata tidak berdasar hukum kuat.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif