News
Sabtu, 1 Maret 2014 - 01:15 WIB

KORUPSI DERMAGA SABANG : Menteri Azwar Abubakar Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, terkait penyidikan kasus pelaksanaan proyek pembangunan Armada Sabang, Aceh, 2006-2010. Azwar Abubakar diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Ramadhani Ismy dan Heru sulaksono.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (28/2/2014). Selain Azwar Abubakar, KPK juga memanggil dosen teknik sipil ITB, Ananta Sofwan, sebagai saksi.

Advertisement

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp249 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif