News
Selasa, 3 Juni 2014 - 12:49 WIB

KORUPSI DANA HAJI : Kini Giliran Mantan Pejabat Kemenag Yang Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ibadah Haji (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Jika kemarin memeriksa pejabat tinggi kementerian agama yang masih menjabat, kali ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat kementerian agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono.

Advertisement

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” ujar Priharsa, Selasa (3/6/2014).

Penyidik juga akan memanggil mantan Kasubdit Akomodasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid dan Mantan Kabag Perencanaan dan keuangan Ditjen PHU, Kementerian Agama, Ariyanto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Advertisement

Petinggi KPK sebelumnya mengaku memiliki data yang menarik dalam menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai yersangka. Selain mengumpulkan data melalui pemeriksaan dan penggeledahan, KPK juga mendapatkan data lain dari PPATK.

SDA ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif