News
Senin, 9 Februari 2015 - 13:15 WIB

KORUPSI DANA HAJI : Dalami Kasus SDA, KPK Panggil Kasi Pendaftaran Haji Kemenag

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Korupsi dana haji yang disangkakan kepada Suryadharma Ali terus didalami KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), sebagai tersangka.
?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nughara, menuturkan KPK hari ini akan memanggil Kasi Pendaftaran Haji Reguler di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu M. Noel Alya untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SDA.

Advertisement

“Nanti yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (9/2/2015).

KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.

Advertisement

SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif