News
Jumat, 8 Februari 2013 - 17:25 WIB

KORUPSI DANA BANSOS: Riza Kurniawan Divonis 3 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Wakil Ketua DPRD Jateng nonoaktif, Riza Kurniawan, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) keagamaan APBD Jateng 2008 divonis tiga tahun penjara.

Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim Ifa Sudewi didampingi hakim anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (8/2/2013).

Advertisement

Politisi dari PAN ini juga dijatuhi hukuman tambahan yakni denda uang Rp100 juta atau diganti enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp127 juta atau diganti satu tahun penjara.

Menurut Ifa Sudewi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam  Pasal 3 junckto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Menurut Ifa Sudewi, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam  Pasal 3 junckto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riza Kurniawa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ifa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tak sependapat dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 2 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

Advertisement

Meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni lima tahun penjara, Riza Kurniawan setelah melakukan koordinasi dengan penasihan hukumnya menyatakan banding.

“Kami akan mengajukan banding ketua majelis hakim,” ujar Riza.

Demikin pula dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Mungkid, Magelang, Edius Manan juga melakukan banding.

Advertisement

Ketika ditanya wartawan seusai sidang, Riza mengungkapkan mengajukan banding karena dalam persidangan tidak ada keterangan saksi dan bukti yang mendukung dakwaan JPU.

”Insya Allah di tingkat banding akan ada keadilan bagi saya,” kata dia singkat.

Sedang JPU Edius Manan, menyatakan tetap berpendapat perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentangPemberantasan Tipikor.

Advertisement

Sebelumnya JPU menuntut lima tahun penjara kepada Riza Kurniawan, serta membayar denda Rp300 juta atau enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera Rp127 juta atau tiga bulan kurungan penjara.

Riza didakawa melakukan pemotongan dana bansos 18 mesjid dan musala, di beberapa kecamatan di Kebupaten Magelang antara 60% sampai 70%.

Dana bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam APBD 2008  yang seharusnya diterima takmir mesjid dan musala Rp100 juta hanya menerima Rp30 juta sampai Rp40 juta JPU.

Mesjid dan musala yang dipotong dananya itu antara lain, Al-Hikmah Windusari, Al-Karomah Windusari, Al-Amin Muntilan, Istiqomah Secang, Al-Muttaqin Srumbung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif