News
Rabu, 9 Desember 2009 - 19:17 WIB

Korupsi dana APBD, 15 mantan Anggota DPRD Kota Bogor ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor– Tepat di Hari Antikorupsi sedunia, 15 dari 20 mantan anggota DPRD Kota Bogor yang diduga terlibat korupsi dana APBD tahun 2002 sebesar Rp 6,8 miliar, resmi ditahan, Rabu (9/12). Mereka saat ini mendekam di LP Paledang.

Para mantan anggota dewan periode 1999-2004 itu diantaranya, Lismo Handoko (PDIP), Rafli Kosasih (PDIP), Jefri Ricardo (PDIP), Jhon Lohay (PDIP), Beny Mahyudi (PAN), Jaja (Partai Golkar), Hotman Damanik (Pudi), Rohili (PNI Front Marhaen), Eman Sulaeman (PPP), Ratna Widia (PPP), Imam Sudarta (PAN), Rudi Samsudin (Partai Golkar), Hamzah Ismail (PPP), Togar Hutabarat (PDIP), dan Gatut Susanta (Golkar). Mereka saat ini mendekam di LP Paledang.

Advertisement

“Sedangkan lima lainnya hanya dikenakan tahanan kota saja. Pertimbangannya mereka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 80 persen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andi M Taufik, di kantornya.

Proses penahanan para politisi itu diwarnai isak tangis keluarga mereka. Bahkan istri salah satu mantan anggota DPRD tersebut pingsan saat suaminya digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Bogor.

Kalapas Paledang, Suwarso, menegaskan siap menerima keduapuluh mantan anggota dewan itu. Dia juga menegaskan tidak akan memberikan perlakukan yang istimewa.

Advertisement

“Kami tidak akan membedakan semua tahan, termasuk mantan anggota DPRD Kota Bogor,” ujar Suwarso.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ditahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif